JAKARTA -Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong terus menjadi sorotan publik, dengan Polda Metro Jaya kini menghadapi tantangan untuk mengumpulkan berbagai laporan yang masuk dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ada beberapa laporan terkait Pendeta Gilbert yang berasal dari luar Jakarta. “Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah. Ada di Sumsel itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara,” jelas Ade kepada wartawan di kantornya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 14 saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, penanggung jawab ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama. Kasus ini bermula dari laporan terhadap Pendeta Gilbert atas dugaan penistaan agama Islam, terkait khotbahnya tentang zakat 2,5 persen.
“Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan diterima tanggal 16 April 2024,” tambah Ade Ary.
Kali ini, laporan kedua terhadap Pendeta Gilbert datang dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang juga telah diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 25 April 2024. Dari kedua laporan tersebut, Pendeta Gilbert dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang batasan kebebasan beragama dan ekspresi di Indonesia. Dengan berbagai laporan yang terus bertambah, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengelola kasus ini dengan transparansi dan keadilan, menjaga kepercayaan publik serta menghormati proses hukum yang berlaku.
(N/014)