jakarta -Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan drastis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Sidang yang digelar hari ini memutuskan bahwa Hasyim terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang diidentifikasi dengan inisial CAT.
Insiden tersebut terungkap dalam rangkaian persidangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari. Awal mula perkenalan keduanya terjadi di Bali pada Juli 2023, saat acara Bimbingan Teknis untuk PPLN di Nusa Dua. CAT, yang merupakan bagian dari PPLN Den Haag, mengaku mendapat perhatian khusus dari Hasyim sejak saat itu.
“Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasyim Asyari aktif mendekati CAT melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon rutin, bahkan dengan durasi hingga 1 jam setiap hari,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP yang membacakan pertimbangan putusan.
Puncaknya terjadi ketika Hasyim mengundang CAT ke kantor KPU dan kemudian bertemu di Jakarta Selatan untuk membahas tugas PPLN dan pemilu. Meskipun CAT sudah kembali ke Belanda, komunikasi intens tetap berlanjut, dengan Hasyim merespons setiap story WhatsApp dan berkomunikasi secara reguler.
DKPP memutuskan untuk mengabulkan semua tuntutan dari pengadu, dengan menilai bahwa tindakan Hasyim Asyari melewati batas dalam hubungan atasan dan bawahan. Sebagai akibatnya, Hasyim diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
“Keputusan ini diambil setelah majelis sidang DKPP menilai bahwa perilaku Hasyim terhadap pelapor tidak etis dan tidak dapat diterima dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” jelas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, DKPP berharap untuk memberikan sinyal keras bahwa segala bentuk pelecehan dan perlakuan tidak senonoh terhadap rekan kerja, terutama dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tidak akan ditoleransi. Hasyim Asyari diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk mematuhi etika dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.
Demikianlah laporan dari ruang sidang DKPP hari ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait dampak dari putusan ini dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.
(n/014)