Dilaporkan ke Propam, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Penjahat, Saya Pembela Kebenaran

BITVonline.com - Rabu, 03 Juli 2024 11:08 WIB

PADANG -Kasus tragis kematian Afif Maulana, seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, terus mengemuka dengan intensitas yang semakin meningkat. Pada Rabu (3/7/2024), Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, ke Propam Polri terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam insiden yang menyebabkan kematian Afif.

Menanggapi laporan tersebut, Suharyono dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan laporan tersebut. “Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok! Saya pembela kebenaran,” ucap Suharyono saat dikonfirmasi oleh media.

Namun, Kapolda Sumbar juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tindakan LBH Padang yang menurutnya mengambil langkah-langkah yang merugikan institusi Polri. Dia menduga ada skenario tertentu yang disusun untuk merugikan nama baik institusi yang dipimpinnya. “Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya, siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa, seolah-olah prediksinya yang paling benar,” tandas Suharyono.

Dalam pembelaannya, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengklaim bahwa berbagai fakta yang telah diungkapkan, termasuk kesaksian dan barang bukti yang kuat, menunjukkan bahwa Afif Maulana mengambil keputusan untuk melompat ke sungai untuk mengamankan diri, bukan karena dianiaya oleh anggota polisi seperti yang dituduhkan.

Namun, pernyataan Suharyono ini berseberangan dengan pandangan keluarga Afif yang menggambarkan almarhum sebagai seorang anak yang baik. Kapolda Sumbar menyangkal klaim ini dengan mengutip bukti video yang menunjukkan Afif terlibat dalam tawuran dan membawa senjata tajam. “AM anak baik-baik (kata keluarga). (Namun) Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024),” ungkap Suharyono.

Dia juga menambahkan bahwa dari data dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa Afif pernah dibawa ke Polsek Kuranji atau termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kasus tawuran tersebut.

Kontroversi atas kasus ini semakin memanas dengan pendapat publik yang terbagi, antara pihak yang mendukung upaya Suharyono dalam membela institusinya dan pihak lain yang menuntut keadilan untuk Afif Maulana dan transparansi dalam penegakan hukum. Kasus ini juga menyorot pentingnya proses penyelidikan yang teliti dan adil dalam menangani setiap kasus kematian yang mungkin melibatkan tindak kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu

Olahraga

Koalisi Sipil Desak MK Percepat Uji Materi UU TNI Usai Kasus Andrie Yunus

Olahraga

Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Olahraga

Bobby Sebut Dana Bencana Sumut Naik Jadi Rp23,32 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabanjir dan Longsor

Olahraga

Resmi Jabat Danrindam IM, Ali Imran Fokus Cetak Prajurit Tangguh dari Putra Daerah Aceh

Olahraga

Waka MPR Apresiasi Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030, Diharapkan Dongkrak Prestasi Atlet