JAKARTA -Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto mengungkapkan tantangan besar dalam memberantas judi daring yang semakin marak di Indonesia. Kendala utama yang dihadapi adalah banyaknya peladen atau server yang berada di luar negeri. “Problemnya banyak server-server yang di luar negeri. Hari ini mati satu tumbuh dua, mati dua tumbuh tiga,” kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menutup sejumlah situs atau domain yang terindikasi praktik judi daring dengan mengajukan permohonan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan beberapa akun-akun, kalau ‘takedown’ itu domainnya Kominfo ya. Tentunya dari kami melakukan Cyber Patroli kalau ada aplikasi-aplikasi yang mencurigakan kita laporkan untuk di-‘takedown’,” jelasnya.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Mabes Polri dalam melakukan patroli siber untuk mengawasi dan menindak situs-situs judi daring. “Mabes Polri juga sama giatnya karena mungkin dari sisi IT Mabes Polri lebih komplit alatnya sehingga ‘takedown’ itu sebuah keharusan,” ungkap Karyoto.
Dalam upaya pencegahan, Karyoto mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi daring karena dampaknya sangat merugikan dan merusak. “Saya mengimbau kepada masyarakat berhentilah (bermain judi ‘online’) itu merugikan dan merusak,” kata Karyoto. Ia juga menekankan pentingnya fokus pada kehidupan yang lebih produktif. “Stop gambling, stop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan. Artinya kalau orang hidup butuh makan, kita harus cari kerja, cari kerja yang baik,” tambahnya.
Dalam langkah lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas personel yang kedapatan bermain judi daring. Ade Ary menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dimulai dari proses tindakan disiplin, hukuman disiplin kode etik, hingga proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. “Kami secara rutin memeriksa ponsel para personel wilayah hukum Polda Metro Jaya namun sampai sekarang belum ditemukan bukti keterlibatan dalam judi daring,” ujarnya.
Upaya pemberantasan judi daring ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas di masyarakat. Selain merugikan individu secara finansial, judi daring juga berpotensi merusak moral dan integritas sosial. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memerangi praktik ilegal ini.
(N/014)