JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7), dimana dia membacakan pidato pembelaan terkait tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan tersebut, SYL tidak hanya membela diri dari tuduhan korupsi senilai Rp 44,7 miliar, tetapi juga memamerkan sejumlah prestasi dan penghargaan yang diterimanya sejak menjadi lurah.
Dengan suara tegas, SYL mengklaim riwayat pengabdian yang berintegritas dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perilaku koruptif. “Jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya yang sarat prestasi, integritas, dan tidak berperilaku koruptif, Yang Mulia,” ujar SYL dalam pidatonya.
SYL kemudian mencantumkan sejumlah posisi yang pernah diembannya, termasuk sebagai lurah, camat teladan, bupati, wakil gubernur, hingga akhirnya menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai kontribusi, seperti Penghargaan Anti Gratifikasi terbaik tahun 2018-2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN terbaik 2019, dan apresiasi atas program wilayah bebas korupsi di unit kerja Kementan seluruh Indonesia,” tambahnya.
Namun, di tengah kebanggaannya terhadap prestasi tersebut, SYL juga mengakui bahwa dirinya harus menghadapi tuntutan serius dari Jaksa KPK. Dia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti mencapai Rp 44,27 miliar dan USD 30.000.
Jaksa KPK meyakini bahwa SYL terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima uang pungli dari pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Meski demikian, SYL tetap bertekad untuk membuktikan keberadaan integritasnya di mata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan SYL masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk mengikuti perkembangan selanjutnya terkait kasus yang menjadi perbincangan hangat ini.
(N/014)