BALI -Polda Bali telah secara tegas menolak pengakuan I Wayan Suparta (47 tahun), yang sebelumnya mengklaim dirinya dianiaya oleh sepuluh anggota polisi dari Polres Klungkung. Wayan mengaku mengalami kekerasan fisik selama penyelidikan kasus kendaraan bodong yang melibatkan dirinya sebagai perantara. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Pengakuan I Wayan Suparta
Menurut pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pada Sabtu (6/7), klaim penganiayaan yang disampaikan oleh Wayan alias Kaba adalah tidak berdasar. “Berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS (Wayan) alias Kaba yang mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana yang menegaskan itu tidak benar,” ujar Jansen.
Dugaan Perantara Kendaraan Bodong
Jansen menjelaskan bahwa tuduhan penganiayaan muncul dalam konteks penyelidikan yang dilakukan oleh sepuluh polisi terkait kasus kendaraan bodong. Penyelidikan tersebut menemukan data STNK mobil Mitsubishi Pajero atas nama Mang Togel di laptop seorang tersangka berinisial AA (44). Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan melalui Wayan sebagai perantara.
“Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah IWS (Wayan) di Denpasar dan menjelaskan kedatangan tim tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS dan itu diketahui oleh istrinya,” jelas Jansen.
Penemuan Kendaraan Bodong
Hasil dari penyelidikan dan interogasi yang dilakukan oleh tim kepolisian mengarah pada penemuan dan pengamanan lima unit mobil dan satu motor bodong. Kendaraan-kendaraan ini hanya memiliki STNK tanpa BPKB, yang meliputi sebuah mobil pikap, Toyota Agya warna putih, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Investigasi Propam
Meskipun Polda Bali menolak klaim penganiayaan yang disampaikan oleh Wayan, Ditpropam Polda Bali tetap akan melanjutkan penyelidikan internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Kan sudah saya berikan statement. (Kasusnya) masih berjalan prosesnya di Propam. Ada tahapan prosesnya. Kalau terbukti bersalah pasti diproses,” tambah Jansen.
Tanggapan Pejabat Polres Klungkung
Hingga saat ini, Kapolres Klungkung AKBP Umar dan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Wayan. Situasi ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan transparansi dan keadilan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas dalam penanganan kasus kriminal, terutama yang melibatkan klaim penganiayaan oleh aparat penegak hukum. Kepolisian Polda Bali berusaha untuk menjaga integritas proses hukum sambil memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan prosedur operasional standar dan keadilan tetap dijunjung tinggi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
(N/014)