PURWAKARTA -Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 melakukan langkah hukum signifikan hari Senin, 10 Juli 2024. Dipimpin mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tuduhan terhadap dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu yang dianggap telah menyebabkan vonis penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.
Isi: Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri bertujuan untuk memastikan bahwa tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky yang menjerat tujuh terpidana tidak didasarkan pada kesaksian yang keliru atau manipulatif. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa mereka memiliki keyakinan kuat bahwa kesaksian dari Aep dan Dede tidak akurat, dan telah mengarahkan kepada putusan pengadilan yang menyebabkan mereka masuk penjara.
Dalam laporannya, mereka membawa bukti-bukti yang mendukung bahwa kesaksian Aep dan Dede patut diduga tidak benar. Di antaranya, surat pernyataan dari masing-masing terpidana, keputusan Pengadilan Negeri Cirebon, serta keterangan dari sejumlah saksi baru yang mendukung alibi terpidana.
Dedi Mulyadi juga mengungkapkan informasi dari salah satu terpidana, Rifaldi, bahwa penangkapan mereka awalnya bukan terkait kasus pembunuhan, melainkan kasus senjata tajam. Penanganan kasus ini disebut mengalami berbagai kejanggalan, termasuk adanya penyiksaan fisik dan manipulasi bukti yang merugikan terpidana.
Kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menambahkan bahwa mereka memiliki sejumlah barang bukti yang dapat membantah pernyataan awal dari Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menguji kebenaran keterangan saksi tersebut.
Puncak dan Penyelesaian: Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjadi perbincangan publik sejak insiden tragis pada tahun 2016. Film yang diadaptasi dari kasus ini, “Vina: Sebelum 7 Hari”, memperdalam wawasan masyarakat tentang kejahatan yang mengguncang Cirebon pada waktu itu. Hingga saat ini, upaya keluarga dan tim hukum terpidana terus berlanjut untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka melalui proses hukum yang berlapis.
Kesimpulan: Langkah hukum yang dilakukan keluarga dan tim hukum terpidana merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengembalikan keadilan dan memperjuangkan kebenaran atas tuduhan yang menjerat. Dengan laporan ini kepada Bareskrim Polri, mereka berharap untuk membatalkan kesaksian palsu yang diduga menjadi dasar vonis yang tidak adil bagi tujuh terpidana.
(N/014)