SUMUT -Kasus tragis pembakaran rumah yang mengakibatkan empat orang tewas di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, semakin mengemuka dengan penangkapan dua tersangka eksekutor utama oleh Polres Karo dan Polda Sumut. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.
Keempat korban yang meninggal akibat peristiwa tragis ini adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, istri Sempurna Efrida Ginting (48) bersama dua cucunya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Polisi menegaskan bahwa rumah korban dibakar secara sengaja. Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, rumah korban dibakar oleh pelaku menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dicampur solar.
“Pelaku terekam oleh beberapa kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi sebelum mereka melakukan pembakaran,” kata Komjen Agung dalam konferensi pers tersebut.
Meskipun demikian, informasi tentang penangkapan terhadap otak dari kasus ini, yang diduga merupakan BBSG dan PDM, tidak secara jelas dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, enggan memberikan konfirmasi atau membantah adanya informasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi sedang mendalami semua informasi dan fakta-fakta terkait kasus ini.
“Kami terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini,” ucap Kombes Hadi.
Kedua tersangka eksekutor, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat sekitar masih berduka atas kepergian mereka yang meninggalkan duka yang mendalam.
Polda Sumut dan Polres Karo berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.
(N/014)