JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan online dengan skala internasional yang menggunakan modus lowongan kerja paruh waktu. Kasus ini melibatkan jaringan kriminal yang menjalankan praktik penipuan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan menyebarkan pesan berantai berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini mengumumkan pengungkapan kasus penipuan online jaringan internasional, yang menggunakan modus lowongan kerja paruh waktu,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024).
Menurut Himawan, para pelaku menggunakan modus operandi yang canggih dengan menarik calon korbannya melalui janji-janji pekerjaan menarik. Mereka menyebarkan pesan berantai yang mengarahkan korban untuk mengklik tautan log masuk ke situs web palsu yang menjanjikan pekerjaan paruh waktu.
“Dalam operasi penyergapan ini, kami berhasil menetapkan tiga tersangka, termasuk satu warga negara asing,” jelas Himawan. “Tersangka utama, dengan inisial Z.S., adalah pemimpin kelompok penipuan online yang beroperasi secara internasional.”
Lebih lanjut Himawan menjelaskan bahwa tersangka lainnya, dengan inisial M, adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai penyalur dan pengatur perjalanan ilegal warga negara Indonesia ke Dubai atas perintah Z.S. Tersangka ketiga, berinisial H, juga warga negara Indonesia, berperan sebagai operator penipu yang beroperasi di Dubai dan menjalankan aksi penipuan atas perintah Z.S.
Kasus ini mengungkap praktik penipuan yang melibatkan orang dalam skala internasional, dengan korban-korban yang ditarik ke dalam perangkap melalui iming-iming pekerjaan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas serta memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)