SEMARANG –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KPK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan untuk sementara waktu enam bulan ke depan, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa larangan ini terkait dengan penyidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024. “Kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode tersebut,” jelas Tessa dalam konferensi pers di kantor KPK pada Rabu (17/7/2024).
Identitas keempat orang yang dilarang bepergian ini belum diungkapkan secara detail oleh KPK, namun diketahui bahwa dua di antaranya merupakan penyelenggara negara sedangkan dua lainnya berasal dari sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk menghentikan potensi pelarian dan memastikan ketersediaan para pihak terkait selama proses penyidikan berlangsung.
Di samping larangan bepergian, KPK juga sedang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemkot Semarang pada hari yang sama. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Kami masih dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu,” tambah Tessa.
Proses penyidikan dan penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari tindak pidana yang merugikan. KPK berharap bahwa langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)