SUMUT –Polda Sumatera Utara (Sumut) siap melakukan rekonstruksi kasus kebakaran yang menghanguskan rumah milik Sempurna Pasaribu, seorang wartawan dari media Tribrata TV di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, dan menelan korban empat jiwa, termasuk Sempurna Pasaribu sendiri, istrinya, anaknya, dan cucunya.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa rekonstruksi akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2024, di lokasi kejadian. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyinkronkan keterangan saksi, tersangka, dan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam rekonstruksi itu, polisi akan menyelaraskan keterangan saksi, tersangka, dengan bukti-bukti yang ada di TKP. Jika kita sudah melihat kesinkronan itu, langkah selanjutnya adalah membangun hipotesa baru untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya,” ujar Komjen Agung kepada wartawan pada Kamis.
Kebakaran tersebut mengakibatkan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu hangus terbakar di Jalan Nabung Surbakti. Korban jiwa yang tewas dalam kejadian ini meliputi Sempurna Pasaribu (40 tahun), Eprida Br Ginting (48 tahun), Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan Lowi Situngkir (3 tahun).
Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang bertindak sebagai eksekutor kebakaran, yaitu RAS (37 tahun) dan YT (36 tahun). Selain itu, satu tersangka lainnya yang diduga sebagai dalang pembakaran, yakni B, juga telah diamankan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Kepolisian berharap bahwa melalui rekonstruksi ini, mereka dapat mengungkap dengan jelas kronologi serta motif di balik kejadian tragis tersebut. Langkah selanjutnya setelah rekonstruksi akan menentukan arah penyelidikan lebih lanjut untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang wartawan yang kehilangan nyawa beserta anggota keluarganya dalam kebakaran yang disinyalir disengaja. Diharapkan dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarganya.
(N/014)