SUMUT -Warga Desa Katepul, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diguncang oleh tragedi penikaman yang mengakibatkan tewasnya Sumri Yanto, seorang mantan wartawan tvOne berusia 38 tahun. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) pagi di depan rumah korban di Jalan Katepul. Pelaku, Gelora Purba (32 tahun), kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kejadian Mencekam
Menurut informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Budi Sastra, penikaman tersebut terjadi secara tiba-tiba. “Korban hanya menyapa pelaku dengan ‘hey bro,’ dan tiba-tiba pelaku menikamnya,” ujar Budi saat dihubungi. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), mengingat informasi yang diterima pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kesehatan mental yang buruk.
Kondisi Pelaku dan Korban
Pelaku Gelora Purba, yang dikenal dengan kondisi mental yang kurang stabil, memberikan jawaban yang tidak koheren saat diperiksa. “Dari cara berbicara dan perilaku sehari-hari, tampaknya pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Namun, kita akan menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk penjelasan lebih lanjut,” sambung Budi. Selain itu, pelaku juga mengaku mengira korban adalah seorang yang membawa linggis, yang menunjukkan ketidakstabilan mentalnya.
Luka dan Penanganan Korban
Akibat penikaman yang brutal, Sumri Yanto mengalami sejumlah luka tusukan di area ulu hati, dada, dan tangan. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe oleh warga setempat setelah ditemukan bersimbah darah di depan rumahnya. Sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Status Pelaku dan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan status hukum pelaku. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya. Pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah ia benar-benar mengalami gangguan jiwa dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi tindakannya.
Kejadian ini menambah daftar kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut dan menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan mental serta tindakan preventif terhadap potensi kekerasan.
(N/014)