JAKARTA -Sidang putusan sela yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024) menimbulkan sorotan atas respons dari pihak terdakwa, Yudha Arfandi, terkait penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Melalui Daliun Sailan, tim pengacara Yudha Arfandi menyatakan keterbatasan komentar terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi mereka.
Dalam pernyataannya, Daliun Sailan menegaskan bahwa meskipun eksepsi ditolak, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante karena motif asmara yang tidak direstui oleh orang tua Tamara Tyasmara.
“Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau Jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” ujar Daliun Sailan usai persidangan.
Di sisi lain, Daliun juga menanggapi reaksi emosional Tamara Tyasmara yang merespons penolakan eksepsi dengan penuh gejolak. Ia mengakui bahwa Yudha Arfandi merasa bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Dante.
“Ya wajar saja lah kalau pihak korban mungkin ya kita tetap merasa bersalah, tapi dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” papar Daliun.
Sementara itu, Tamara Tyasmara mengekspresikan rasa syukurnya atas keputusan pengadilan yang menolak eksepsi tersebut. Dalam pernyataannya, Tamara optimis bahwa proses persidangan akan membawa keadilan bagi dirinya.
“Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut,” ujar Tamara dengan lega.
Kasus kematian Dante, yang menggemparkan publik dengan motif yang melibatkan hubungan pribadi, terus menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan akan keadilan dari berbagai pihak masih menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.
(N/014)