Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal Digelar Hari Ini di PN Cirebon

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 03:29 WIB

CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang melibatkan Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/7/2024) siang ini. Saka, yang saat itu masih di bawah umur ketika kasus tersebut terjadi, mengajukan PK dengan tujuan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” merilis kisah tragis pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Meskipun divonis delapan tahun penjara, Saka bersama dengan tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa pengakuan bersalahnya didasari oleh tekanan dan penyiksaan dari pihak kepolisian.

Menurut Titin Prialianti, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mereka telah menyiapkan sejumlah bukti baru (novum) yang dapat menguatkan klaim ketidakbersalahan kliennya. Novum ini meliputi bukti-bukti yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya serta kesaksian dari sejumlah saksi ahli seperti dokter forensik, kriminolog, dan ahli hukum pidana.

“Saka dan kami sejak awal yakin akan ketidakbersalahannya. Kami berharap bahwa proses PK ini akan mengembalikan keadilan bagi Saka,” ujar Titin dengan tegas.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, juga mempengaruhi alur perkara dengan keputusan hakim yang menyatakan penetapan status tersangka Pegi tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa proses hukum atas kasus ini telah melalui prosedur yang ketat, dari penyelidikan, penuntutan, hingga putusan kasasi yang mengonfirmasi kesalahan delapan terpidana.

Sidang PK Saka Tatal diharapkan akan menjadi momentum penting dalam menentukan keadilan dalam kasus ini. Langkah Saka untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta surat kepada institusi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, menunjukkan determinasi dalam memperjuangkan haknya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna

Olahraga

Duterte Tak Hadir Langsung di Sidang ICC, Pengacara Sebutnya 'Diculik'

Olahraga

Wagub Sumut Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Tahfiz Alquran

Olahraga

Jalan Amblas di Sipirok, Ribuan Warga Terisolir di Dua Desa Tapanuli Selatan

Olahraga

Aksi Heroik Damkar Situbondo: Sapi Selamat Setelah Terperosok 7 Meter ke Dalam Sumur

Olahraga

Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Ini Detail Harga dan Pajaknya