PALU -Sebuah skandal meruncing di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkuak dengan terang. Kasus yang melibatkan seorang Kanit Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Palu, Ipda MA, mengguncang integritas institusi penegak hukum. Dalam laporan yang masuk ke Propam Polda Sulawesi Tengah, Ipda MA dituduh memanfaatkan jabatannya untuk tujuan pribadi yang tidak senonoh, dengan mengajak istri seorang terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke hotel-hotel di luar jam kerja.
Peristiwa ini mencuat setelah suami dari korban KDRT menyampaikan bukti percakapan yang mencurigakan antara Ipda MA dan istrinya. Dalam chat tersebut, terungkap bahwa pertemuan mereka seringkali berlangsung di luar lingkungan kantor, dengan dalih melakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT. Meskipun korban sempat berusaha mencabut laporannya, Ipda MA diduga menghalang-halangi upaya tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa meskipun laporan korban telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA tetap berlanjut. Propam Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan transparan. Di tengah angka kasus KDRT yang tinggi di Palu, seperti yang dilaporkan oleh Satreskrim Polresta setempat, peran Unit PPA menjadi sangat vital. Namun, insiden seperti yang melibatkan Ipda MA menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam menjaga profesionalisme dan etika di dalam penegakan hukum.
Penetapan tersangka terhadap seorang Kanit PPA juga mengingatkan kita akan perlunya pengawasan ketat dan pelatihan yang terus-menerus terhadap anggota kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan korban kekerasan, terutama perempuan dan anak-anak. Masyarakat berharap agar Polri dapat menanggapi kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)