Polisi Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tudingan Tak Profesional Tetapkan Tukang Becak Tersangka

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 09:32 WIB

INDRAMAYU – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tukang becak di Indramayu telah menjadi sorotan di media sosial (Medsos) belakangan ini. Video berdurasi lima menit yang viral menampilkan pengacara yang menuduh penyidik Polres Indramayu tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Namun, pihak kepolisian setempat dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.

Dalam keterangan resminya kepada media, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, kasus ini melibatkan tukang becak berinisial K dan seorang warga dengan inisial S. Keduanya terlibat dalam sebuah insiden keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh S kepada pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan dari S, seorang pedagang baju keliling, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh K, tukang becak. Laporan tersebut didukung oleh hasil visum,” jelas Adi kepada wartawan.

Namun, tidak hanya itu, K juga mengajukan laporan balik terhadap S dengan tuduhan perusakan barang. Kompleksitas kasus ini semakin bertambah karena kedua pihak yang terlibat ternyata memiliki hubungan kekeluargaan.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan konflik antara K dan S tidak membuahkan hasil. Akhirnya, setelah proses penyidikan yang dilakukan secara teliti, penyidik menetapkan K sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian juga membantah keras tudingan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak profesional. Hillal Adi Imawan menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, bahkan kasus ini telah melalui proses pra-peradilan dan memenangkan gugatan yang diajukan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami selalu berpihak pada objektivitas dan keadilan dalam menangani kasus ini. Informasi yang beredar mengenai ketidaknetralan kami dalam penanganan kasus ini tidak benar,” tegas Adi.

Saat ini, proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut. Di sisi lain, laporan terkait dugaan perusakan yang dilakukan oleh S terhadap rumah milik K juga sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami memastikan bahwa keputusan hukum nantinya akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas Adi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum memerlukan ketelitian dan objektivitas yang tinggi. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu ketegangan sosial.

Dalam mengakhiri pemberitaan ini, kita berharap agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan masyarakat dapat belajar bahwa proses hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS

Olahraga

Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

Olahraga

Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK

Olahraga

Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!

Olahraga

Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna

Olahraga

Duterte Tak Hadir Langsung di Sidang ICC, Pengacara Sebutnya 'Diculik'