JAKARTA -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekecewaan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya disita dalam perkara pencucian uang. Putusan kontroversial ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara atas tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, kini mendapati sebagian asetnya, termasuk uang tunai dan sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan, dikembalikan setelah proses kasasi yang panjang. Menurut Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, kasasi yang diajukan telah dilengkapi dengan argumentasi hukum yang kuat, termasuk keterkaitan aset dengan tindak pidana yang diduga dilakukan.
“Dalam upaya memastikan prinsip ‘crime doesn’t pay’ terlaksana, kami telah mengusulkan agar aset-aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelaku tindak pidana sebagai modal untuk kejahatan baru,” tegas Wawan.
Namun, MA dalam putusannya memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset, dengan alasan tidak cukupnya bukti yang meyakinkan bahwa aset-aset tersebut terkait langsung dengan tindak pidana yang dihukumkan kepada Rafael Alun. Ini termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sebuah rumah mewah di Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan.
Pada tahap persidangan, KPK telah menunjukkan bukti-bukti, termasuk dari CCTV dan visum et repertum yang menunjukkan keterlibatan aset dalam proses pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. Meski demikian, hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang mereka susun sendiri.
“Putusan ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menciptakan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal memerangi korupsi dan pencucian uang,” ungkap Wawan.
Kasus ini menyoroti perlunya konsistensi dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap aset-aset negara dari penyalahgunaan oleh para pelaku kejahatan keuangan. KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas melawan korupsi, akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan integritas dan keadilan.
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo tetap berada di dalam penjara menjalani sisa masa hukumannya, meskipun beberapa asetnya kini telah dikembalikan. Keputusan ini tidak mengubah fakta bahwa ia telah terbukti bersalah dalam menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, dengan denda yang signifikan yang harus ia bayarkan.
(N/014)