PKB Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Kasus Ronald Tannur: ” Buktikan Kalau Ada Intervensi! “

BITVonline.com - Jumat, 26 Juli 2024 02:46 WIB

SURABAYA -Kontroversi meletup dalam dunia hukum dan politik Indonesia setelah putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas ini memicu berbagai reaksi keras dan tudingan intervensi politik, terutama karena Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ronald Tannur yang dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim beralasan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkan Ronald dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Menurut putusan, tewasnya Dini disebabkan oleh dampak konsumsi alkohol, bukan akibat penganiayaan.

PKB Bantah Keterlibatan

Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum DPP PKB, dengan tegas membantah adanya intervensi dari pihak partainya dalam kasus tersebut. Jazilul menyatakan bahwa partai yang dipimpinnya tidak terlibat dalam proses hukum yang membebaskan Ronald. “Kami menghormati penegak hukum dan tidak akan menduga adanya intervensi. Silakan buktikan jika ada,” ungkap Jazilul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jazilul juga meminta agar publik tidak mengaitkan kasus tersebut dengan PKB secara keseluruhan. “Ini adalah tindakan pribadi Ronald. Kami prihatin dengan putusan ini tetapi tetap menghormati institusi pengadilan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa meskipun dirinya juga merasa heran dengan putusan tersebut, tidak ada indikasi bahwa PKB berperan dalam keputusan hakim.

Putusan Hakim dan Kritik Publik

Putusan bebas Ronald Tannur mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang meyakinkan Ronald bersalah seperti yang didakwa. Menurut Damanik, tindakan Ronald yang membawa korban ke rumah sakit menunjukkan itikad baiknya, dan kematian Dini lebih disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan, bukan akibat luka-luka fisik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. Menurut Kejagung, hakim dianggap tidak menerapkan hukum dengan benar dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, seperti rekaman CCTV.

Kritik dan Investigasi oleh KY

Kontroversi putusan ini juga menarik perhatian Komisi Yudisial (KY). KY memutuskan untuk menggunakan hak inisiatifnya guna memeriksa majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan gejolak di masyarakat. “KY akan menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik dalam putusan ini,” jelas Mukti.

Kesimpulan

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan di masyarakat. Meskipun pihak PKB menegaskan tidak ada intervensi, dan majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hukum mereka, keraguan dan kritik tetap menghampiri. Reaksi dari Kejagung dan KY menunjukkan bahwa kontroversi ini mungkin akan berlanjut, dengan potensi perubahan melalui proses hukum lebih lanjut.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia

Olahraga

Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polrestabes Medan Siap Jalani Tes Urine Sesuai Perintah Kapolri

Olahraga

Satu Tahun Memimpin, Bupati Asri Resmikan Kantor Baru Damkar Deli Serdang

Olahraga

Polres Aceh Timur Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian

Olahraga

Gaya Bicara Unik Bikin Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Paling Populer di Kabinet Merah Putih

Olahraga

Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar