LAMPUNG –Sebuah operasi besar-besaran oleh kepolisian di Exit Tol Lampung pada Jumat (26/7) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total 30 kilogram sabu. Penangkapan ini mengungkapkan jaringan sindikat internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia dan Medan.
Detik-Detik Penangkapan
Berdasarkan video yang diterima , menunjukkan detik-detik menegangkan saat petugas kepolisian bersama pengelola Tol memeriksa dua mobil putih yang hendak keluar dari Exit Tol Lampung. Pemeriksaan ketat ini berujung pada penemuan sabu sebanyak 30 kg yang tersembunyi di dalam kendaraan.
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, pada Selasa (9/7) mengenai mobil Toyota Terios dengan nomor polisi BK 1990 AD yang mencurigakan. Setelah melakukan koordinasi intensif dengan tim gabungan dan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, pihak kepolisian berhasil menangkap kendaraan yang dicurigai di pintu keluar tol.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa setelah penangkapan di tol, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka, Riko dan Sujiman, di sebuah rumah makan di wilayah Jambi. Penangkapan ini juga disertai dengan barang bukti berupa Daihatsu Terios dengan nomor polisi BK 1199 GZ.
“Berdasarkan pengakuan Sujiman, narkoba tersebut milik AL (DPO), yang rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Helmy Santika. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas kepada Elon, yang diduga merupakan kaki tangan AL. Penangkapan ini mengungkap bahwa jaringan sindikat narkoba tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Medan.
Dampak Ekonomis dan Sosial
Helmy Santika mengungkapkan bahwa barang haram yang disita tersebut bernilai sekitar Rp 30 miliar secara ekonomis. Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita 10 unit handphone, 3 mobil, dan 1 buku rekening.
“Operasi ini merupakan salah satu langkah besar dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Penangkapan ini tidak hanya menghentikan distribusi barang haram tetapi juga mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas,” lanjut Helmy.
Ancaman Hukuman
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) serta Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba dan mengatasi masalah serius yang mengancam generasi muda Indonesia.
Kesimpulan
Operasi ini adalah contoh nyata dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masyarakat. Penangkapan ini tidak hanya berhasil menggagalkan distribusi narkoba dalam jumlah besar tetapi juga mengungkap jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia.
Kepolisian dan pihak terkait diharapkan terus melaksanakan pengawasan ketat dan meningkatkan koordinasi untuk memerangi peredaran narkoba secara efektif.
(N/014)