LPSK Lindungi 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana di Padang

Redaksi - Senin, 29 Juli 2024 04:44 WIB

SUMBAR -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dengan memberikan perlindungan kepada 15 saksi dan korban terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sebanyak 13 dari 15 pemohon adalah pemuda berstatus saksi, sedangkan dua lainnya merupakan keluarga korban. Mereka akan menerima perlindungan dalam bentuk program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis. Program PHP akan mendampingi mereka selama proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, semua saksi yang dilindungi berusia remaja dengan rentang usia 14-18 tahun. “Mereka akan didampingi secara intensif saat memberikan keterangan kepada kepolisian, kejaksaan, hingga di persidangan,” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya pada Senin, 29 Juli 2024.

Rehabilitasi psikologis juga diberikan sebagai upaya pemulihan dan penguatan psikologis para saksi dan korban, mengingat sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Dua individu yang mendapatkan rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP, diketahui mengalami kekerasan dan penangkapan yang berdampak berat pada kondisi mental mereka.

Dalam penelaahan LPSK, terungkap beberapa temuan penting:

Laporan Polisi Terkait: Terdapat tiga laporan polisi yang saling terkait, yakni penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Anak di Bawah Umur: Saksi dan korban yang terlibat adalah anak-anak di bawah umur.Kekerasan/Penyiksaan: Beberapa saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan.Trauma: Sebagian saksi dan/atau korban beserta keluarganya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.Keterangan Tanpa Pendampingan: Beberapa saksi telah dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan tanpa adanya surat panggilan resmi.

Kasus kematian Afif Maulana yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, menimbulkan kontroversi setelah muncul video yang menunjukkan dirinya dikejar dan dipukuli oleh aparat kepolisian. Polisi mengklaim Afif terlibat dalam tawuran, namun keluarga korban menolak tuduhan tersebut dan mendesak Polda Sumatera Barat untuk bertanggung jawab.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan mendukung hak-hak para saksi serta korban dalam upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar sebagai Dirut PLN, Sempat Menghadap Prabowo

Olahraga

Cuaca Aceh Hari Ini 15 Oktober: Pidie Hujan Sedang, Aceh Singkil Cerah

Olahraga

Cuaca Sumut Hari Ini 15 Oktober: Hujan Ringan Merata, Suhu Capai 32°C

Olahraga

Cuaca Jakarta Hari Ini 15 Oktober: Semua Wilayah Berawan, Suhu Capai 37°C

Olahraga

Cuaca Jabar Hari Ini 15 Oktober: Berawan, Suhu Subang-Bekasi Capai 38°C

Olahraga

Cuaca Jogja Hari Ini 15 Oktober: Cerah Berawan, Yogyakarta Capai 36°C