Demo di PN Surabaya: Massa Tuntut Keadilan untuk Dini Sera Afrianti setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

BITVonline.com - Senin, 29 Juli 2024 07:09 WIB

SURABAYA  -Ratusan massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Kecamatan Sawahan, pada Senin (29/7/2024). Mereka menuntut keadilan untuk Dini Sera Afrianti, seorang wanita berusia 29 tahun yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, serta memprotes vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ronald Tannur.

Aksi massa dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan massa membawa berbagai atribut, termasuk banner dan poster yang bertuliskan tuntutan #JusticeForDiniSera. Mereka menunjukkan kemarahan terhadap keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil, dan menuntut agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Sejumlah peserta aksi naik ke mobil komando untuk menyampaikan orasi, sementara massa lainnya melakukan tabur bunga di depan kawat berduri yang dipasang oleh pihak kepolisian. Salah satu orator meminta izin untuk membawa karangan bunga ke dalam PN Surabaya sebagai simbol tuntutan keadilan.

Namun, upaya tersebut memicu ketegangan antara massa dan pihak keamanan PN Surabaya. Terjadi cekcok antara massa dengan sekuriti, yang berujung pada kericuhan ketika massa memaksa masuk ke dalam kantor pengadilan sambil membawa karangan bunga. Salah satu sekuriti terlihat mengalami cedera akibat perkelahian tersebut.

Di dalam kantor pengadilan, massa berusaha menemui hakim untuk menyampaikan tuntutan mereka. Ketegangan berlanjut ketika massa ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan. Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos DE. F. Ximenes, berusaha menenangkan situasi dengan meminta massa untuk duduk dan menunggu audiensi.

Sementara itu, kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur pada sidang 24 Juli 2024. Ronald, yang merupakan anak dari politikus PKB Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik bersama anggota Heru Hanindyo dan Mangapul memutuskan untuk membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan.

Vonis ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, yang merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Massa aksi hari ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap sistem peradilan dan menyerukan agar kasus ini ditangani dengan lebih serius.

Dengan aksi ini, para demonstran berharap pihak pengadilan dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu

Olahraga

Koalisi Sipil Desak MK Percepat Uji Materi UU TNI Usai Kasus Andrie Yunus

Olahraga

Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Olahraga

Bobby Sebut Dana Bencana Sumut Naik Jadi Rp23,32 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabanjir dan Longsor

Olahraga

Resmi Jabat Danrindam IM, Ali Imran Fokus Cetak Prajurit Tangguh dari Putra Daerah Aceh

Olahraga

Waka MPR Apresiasi Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030, Diharapkan Dongkrak Prestasi Atlet