JAKARTA –Komisi III DPR RI mengumumkan akan mengawal proses kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang telah memicu polemik di masyarakat. Vonis bebas ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa atas tuduhan menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
Dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai pengawas, baik dari Komisi Yudisial (KY) dan sebagai mitra Mahkamah Agung, telah membaca kesimpulan dari kasus ini. Kami akan proaktif mengawal kasus ini,” ujar Habiburokhman, Senin (29/7).
Menurut Habiburokhman, adanya indikasi pelanggaran dalam persidangan sangat jelas terlihat, khususnya dalam cara majelis hakim memimpin persidangan. “Ada indikasi kuat pelanggaran dalam memimpin persidangan. Terasa seolah-olah ada upaya membatasi terungkapnya kebenaran,” tambahnya.
Komisi III DPR juga berencana mengadakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini lebih mendalam. “Kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dituduh menganiaya Dini Sera hingga menyebabkan kematiannya. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan Ronald bebas dari seluruh dakwaan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera dan meyakini bahwa kematian tersebut disebabkan oleh alkohol.
Sebagai tanggapan atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan untuk mengajukan kasasi. “Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Kamis (25/7). Ia menambahkan bahwa proses kasasi akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Sementara itu, keluarga Dini Sera sangat menyayangkan keputusan hakim yang dianggap tidak adil. Ronald Tannur, yang ditahan sejak 5 Oktober 2023, hanya menjalani penahanan selama 6 bulan sebelum vonis bebas tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara merata dan transparan.
(N/014)