Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Minta Tito Karnavian Evaluasi Kinerja Serta Mengganti Faisal Hasrimy Sebagai Pj. Bupati Langkat!

BITVonline.com - Selasa, 30 Juli 2024 06:29 WIB

JAKARTA  –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk segera mengevaluasi atau mengganti Faisal Hasrimy sebagai Pj. Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara, aspirasi itu disuarakan oleh puluhan aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) saat melakukan aksi menyampaikan aspirasi unjuk rasa didepan Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selasa 30/07/2024

Selain berorasi mereka juga menyampaikan beberapa data terkait tuntutan aksi, puluhan massa Gerbrak tampak membentangkan spanduk bertuliskan “Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian segera evaluasi kinerja dan copot Faisal Hasrimy Pj. Bupati Langkat, spanduk lainnya juga terbentang dengan tulisan Klarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Ketua DPRK Gayo Luwes No 627 Tahun 2022 Terkait usulan resmi calon Bupati Pj. Bupati atas Nama Faisal Hasrimy”

Basri selaku koorlap aksi menjelaskan melansir informasi dari berbagai media,diduga Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy, pernah tersandung kasus dugaan Pemalsuan Tanda tanggan saat Diusulkan sebagai Pj. Bupati Gayo Lues, sampai saat ini kita belum mendengar klarifikasi dari Faisal hasrimy “ujar Basri

peristiwa itu memang sudah lama terjadi berkisar tahun 2022 saat beliau menjabat Sekretraris Daerah Serdang Berdagai, Sumatera Utara. “Teriak koordinaor aksi, namun sebagai wujud dari integritas dan kejujuran Faisal hasrimy perlu melakukan klarifikasi terbuka kepada publik

terbitnya surat usulan calon PJ. Bupati Gayo Lues atas nama Faisal Hasrimy yang di tandatangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues, H Ali Husin dan ditujukan kepada Menteri Dalam negeri memunculkan kontroversi, pasalnya Ketua DPRK Gayo Lues, H Ali Husin dalam pemberitaan sempat membantah apabila tanda tangan di Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) nomor 627 tahun 2022 tanggal 24 Juni tersebut, untuk itulah pak tito selaku Menteri Dalam Negeri perlu ikut menjelaskan agar tidak berdampak negatif pada publik, karena bila dugaan pemalsuan itu benar adanya, tentu sangat tidak pantas seorang Faisal hasrimy diberi kepercayaan sebagai pejabat setingkat Bupati, kita juga mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini, “seru Basri lagi,

Selain itu massa aksi juga menyurakan

Polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Faisal Hasrimy

dibawah kepemimpinannya kisruh Penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Langkat terus menuai polemik dan tidak kunjung selesai bahkan diduga berujung pada praktik KKN

Belakangan muncul lagi kepublik Persoalan dugaan perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial NH dengan istri orang lain, itu pun tak kunjung usai, dimana warga meminta agar PJ . Bupati Langkat mencopot Kades namun PJ. Bupati Langkat seolah tidak proaktif menyelesaikan permasalah ini”ungkap peserta aksi,

“untuk itulah pak tito selaku Mendagri perlu ikut menjelaskan agar tidak berdampak negatif pada masyarakat luas “Tambah Basri

Massa perwakilan aksi diterima oleh Ibu Shofi, Biro umum Sekretariat Jenderal Kemendagri dan untuk memastikan klarifikasi atas dugaan tanda tangan palsu serta tuntutan aksi lainnya massa akan kembali menggelar unjuk rasa dua pekan mendatang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Misteri Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi, 15 Anggota Diperiksa di Polres Gresik

Olahraga

Bencana Banjir Bandang Adonara: Puluhan Rumah Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi

Olahraga

Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan

Olahraga

DLHK Sumut Ajak NGO Bersinergi Ciptakan Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Lebih Efektif

Olahraga

Mudik Lebaran 2025: Tol Trans Sumatera Siap Layani Pemudik, Cek Tarifnya!

Olahraga

Wali Kota Bekasi Geram, Bayi Diberi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas