Kontroversi Jilbab Dalam Paskibraka di HUT ke-79 RI: Kebijakan Baru dan Revisi Aturan

BITVonline.com - Sabtu, 17 Agustus 2024 03:54 WIB

IKN –Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul sebuah polemik terkait dengan pakaian anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Isu ini berhubungan dengan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri yang bertugas dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih.

Kontroversi Seputar Aturan Hijab

Awalnya, pada saat pengukuhan anggota Paskibraka pada 13 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, beberapa anggota putri yang mengenakan jilbab terlihat melepas jilbabnya. Keputusan ini menimbulkan sorotan publik yang luas, terutama terkait dengan aturan yang melarang penggunaan jilbab dalam dua momen penting: saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pada 17 Agustus.

Aturan yang berlaku pada saat itu, sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengharuskan para anggota Paskibraka putri untuk tidak mengenakan jilbab selama upacara pengibaran bendera. Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, yang menganggap bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keberagaman dan hak asasi manusia.

Respon dan Revisi Aturan

Menanggapi kontroversi tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengeluarkan pernyataan resmi yang mengumumkan revisi terhadap aturan sebelumnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Yudian menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab diperbolehkan untuk bertugas tanpa harus melepaskan jilbabnya selama pengibaran bendera pada upacara HUT RI ke-79.

“Setelah mendengarkan berbagai masukan dan mempertimbangkan aspek keberagaman serta hak individu, kami memutuskan untuk merevisi aturan. Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangan resminya.

Pelaksanaan di IKN

Pada hari upacara, para anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab terlihat mematuhi kebijakan baru ini. Mereka menjalankan tugas mereka dengan mengenakan jilbab sesuai dengan hak mereka untuk berbusana sesuai dengan keyakinan mereka, tanpa mengabaikan kewajiban mereka sebagai Paskibraka.

Upacara berlangsung dengan lancar dan khidmat. Presiden Joko Widodo, yang memimpin upacara, didampingi oleh beberapa menteri dan kepala lembaga negara, berfoto bersama anggota Paskibraka seusai pengukuhan. Penyesuaian kebijakan ini tidak hanya mengakomodasi keberagaman, tetapi juga menghilangkan ketegangan dan kontroversi yang sempat mengemuka sebelumnya.

Kesimpulan

Kebijakan baru mengenai penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri merupakan langkah penting dalam menanggapi kritik publik dan menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keberagaman dan hak asasi manusia. Revisi aturan ini tidak hanya mencerminkan sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memperlihatkan respons yang cepat dan adaptif terhadap isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa semua anggota Paskibraka dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh rasa bangga dan hormat, sementara upacara peringatan kemerdekaan dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Waspada! 12 Wilayah Jakarta Terancam Banjir Rob hingga 26 Februari

Nasional

Pramono Anung : "Bismillah, Magelang,"

Nasional

Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area

Nasional

Puan Maharani Harapkan BPI Danantara Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Nasional

Rosan Roeslani Rangkap Jabatan: Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Ini Penjelasannya!

Nasional

Polsek Medan Area Ikuti Launching Program Penguatan Perkarangan Pangan Lestari (P2L)