JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,48 triliun di pasar gelap.
Bimantoro menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran obat keras secara ilegal sekaligus memutus mata rantai penyelundupan lintas negara. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan intelijen, ketelitian aparat, dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan terorganisasi.
"Saya mengapresiasi kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dan tim gabungan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam jumlah sangat besar. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan intelijen, ketelitian aparat, serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi," ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga: Dasco Buka Suara Soal Penggerebekan Kapal di Belawan: 1,1 Ton Ketamin Disita, 8 ABK Diperiksa Maraton Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran kepolisian terkait. Tim gabungan menyita ketamin HCl yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan.
Berdasarkan keterangan Polri, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,16 ton dan nilai taksiran mencapai Rp 3,48 triliun dengan menggunakan asumsi harga pasar gelap. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 5,8 juta orang dari potensi penyalahgunaan zat tersebut.
Bimantoro menilai keberhasilan operasi tersebut tidak hanya dilihat dari nilai barang bukti yang disita, tetapi juga dari upaya negara melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
"Ketika narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan sebelum beredar, berarti ada banyak masyarakat yang terlindungi. Karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten, profesional, serta berkelanjutan," ujarnya.
Legislator Gerindra itu juga mendorong penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ketamin menggunakan MT Global 168. Menurut dia, pengusutan perlu mencakup asal-usul barang, jalur distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
"Penanganan perkara ini jangan berhenti pada awak kapal yang diamankan. Aparat perlu mendalami siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, bagaimana pembiayaannya, dan apakah terdapat keterlibatan korporasi maupun pihak lain. Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku," katanya.
Bimantoro turut menekankan pentingnya sinergi Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta kerja sama internasional untuk mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara. Ia berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jaringan narkotika internasional harus dihadapi secara serius. Kami berharap pengembangan kasus ini dapat membuka seluruh mata rantai kejahatan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa," ujar Bimantoro.
Ia berharap pengembangan penyidikan tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat langsung dalam pengangkutan barang, tetapi juga dapat menelusuri jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga berperan dalam pembiayaan maupun distribusinya.* (d/dh)