MEDAN — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai upaya progresif dalam mengantisipasi penyebaran narkotika jenis cair yang kian marak.
Pujian tersebut disampaikan Suyudi di sela-sela konferensi pers pengungkapan kasus 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, Pemprov Sumut menjadi pelopor pemerintah daerah yang berani mengambil sikap tegas terkait penggunaan vape.
"Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape," ujar Suyudi.
Baca Juga: Grebek Bengkel di Bandar Setia, Polrestabes Medan Sita 1.152 Vape Berbahaya dan Buru WN Malaysia Suyudi menjelaskan, perkembangan modus operandi kejahatan narkotika saat ini telah bergeser dari bentuk padat ke bentuk cairan. Keberadaan cairan isi ulang (liquid) vape dengan ragam aroma buah menjadi celah rawan yang sangat tersamar untuk disusupi zat-zat terlarang.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026 lalu, pihak kepolisian bahkan telah merekomendasikan pelarangan total terhadap vape karena sulitnya membedakan bahan kimia biasa dengan zat narkotika secara kasatmata.
Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumut sendiri resmi dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 yang terbit sejak 3 Juni 2026 dan ditargetkan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Sumut.
Menanggapi apresiasi tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari institusi Polri. Bobby menegaskan komitmen Pemprov Sumut bersama jajaran kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.* (dh)