JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menjelaskan, Nusron masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, pencegahan ke luar negeri dalam proses pidana hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar ke TNI, KPK Surati Panglima soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif Budi mengatakan penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Dalam pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Status Nusron sebagai saksi dalam pemanggilan sebelumnya tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Penetapan status hukum seseorang bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK menyatakan pemanggilan ulang diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.* (in/dh)