JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, pembaruan aturan diperlukan agar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diselaraskan dengan konvensi antikorupsi internasional.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril.
Baca Juga: PDIP Semprot Wacana Luhut Ubah Aturan Korupsi, Hasto: Terlalu Menyederhanakan Persoalan Yusril menilai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu ditinjau kembali setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2006.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusril berpandangan, pembaruan regulasi perlu dilakukan agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan hukum internasional.
Ia juga menyoroti dampak penerapan aturan korupsi terhadap pejabat pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), terutama dalam pengambilan keputusan bisnis. Menurut Yusril, kekhawatiran menghadapi proses hukum ketika suatu keputusan menimbulkan kerugian dapat membuat pejabat enggan mengambil keputusan.
Dalam dunia usaha, keuntungan dan kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis. Karena itu, Yusril menilai perlu ada kejelasan untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Meski demikian, perubahan aturan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril mengatakan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, ia menyatakan siap membahas kemungkinan perbaikan regulasi apabila proses revisi mulai dilakukan.
Ia juga menyebut adanya dukungan Presiden terhadap prinsip yang dibicarakan Luhut. Pernyataan tersebut, menurut Yusril, dapat menjadi awal untuk membahas pembaruan aturan bersama pihak terkait.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak secara otomatis dimasukkan sebagai definisi korupsi. Usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.