JAKARTA - Sejumlah advokat, purnawirawan TNI, dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Antikorupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan karena para pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka mempersoalkan belum dihadirkannya Jokowi sebagai pihak pelapor sekaligus saksi korban serta belum diperlihatkannya ijazah yang menjadi objek perkara secara transparan di persidangan.
Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah tokoh masyarakat saat laporan disampaikan ke kantor KY. Dia menilai proses persidangan perlu diawasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Refly Harun Tantang Jaksa Bawa Ijazah Asli Jokowi: Jangan-jangan Memang Tak Ada! "Dalam kasus-kasus lain, jika pelapor tidak hadir, biasanya perkara tersebut bisa gugur demi hukum. Contohnya sudah ada pada kasus-kasus sebelumnya. Namun, dalam persidangan ini, saksi korban yang namanya berada di urutan pertama tidak pernah hadir, dan barang bukti ijazah aslinya pun tidak pernah diperlihatkan secara transparan di persidangan," ujar Roy.
Roy bersama tim advokasi meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka berharap lembaga pengawas peradilan itu menindaklanjuti laporan secara profesional dan independen.
Perwakilan purnawirawan TNI, Laksamana (Purn) Muriono, turut mengkritik jalannya persidangan. Dia menilai proses hukum terhadap sejumlah aktivis dan akademisi yang terlibat dalam polemik ijazah Jokowi perlu mendapat perhatian, terutama terkait pemenuhan hak para terdakwa dalam proses peradilan.
"Kami melihat penegakan hukum saat ini seperti sebuah dagelan politik dengan bungkus penegakan hukum. Bagaimana mungkin orang yang dituduh mencemarkan nama baik diadili, sementara pihak yang melaporkan sekaligus pihak yang kepentingannya dipersoalkan tidak pernah sekalipun hadir di pengadilan untuk menunjukkan bukti yang sah," kata Muriono.
Menurut kelompok pelapor, kehadiran pihak yang melaporkan serta pemeriksaan bukti yang dipersoalkan diperlukan untuk mendalami perkara. Mereka juga menilai majelis hakim perlu memberikan ruang yang memadai bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menguji bukti dalam persidangan.
Namun, penilaian mengenai ketidakhadiran Jokowi dan belum diperlihatkannya ijazah tersebut merupakan keberatan yang disampaikan pihak pelapor. Dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim masih perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di KY.
Selain mempersoalkan kehadiran Jokowi dan bukti ijazah, kelompok pelapor menilai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur perlu diawasi agar tetap sesuai dengan hukum acara pidana.
Mereka meminta KY menelaah dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut. Pengawasan itu diharapkan dapat memastikan proses peradilan berjalan secara objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Perwakilan tim hukum menyatakan pelaporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengawasan terhadap proses peradilan, bukan sekadar menyampaikan keberatan terhadap pihak tertentu.