JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong motivasi belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta memperkuat karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden dan mendapat persetujuan. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ujar Abdul Mu'ti dikutip, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: BMPS Aceh Apresiasi Program Revitalisasi 2.891 Satuan Pendidikan Era Presiden Prabowo Subianto Nantinya, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mempertimbangkan capaian akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter siswa juga akan menjadi bagian dari penilaian.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peserta didik lebih bertanggung jawab terhadap proses belajar dan tidak sekadar mengejar kenaikan kelas setiap tahun.
Meski demikian, efektivitas penerapan aturan ini masih bergantung pada mekanisme penilaian serta kesiapan sekolah, guru, dan orang tua dalam mendampingi siswa.
Mengapa Aturan Tidak Naik Kelas Kembali Dibahas?Pemerhati pendidikan sekaligus dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A, menilai sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi dorongan siswa untuk belajar apabila tidak disertai evaluasi yang memadai.
Menurut Doni, siswa yang rajin dan mereka yang belum menunjukkan kesungguhan belajar bisa memperoleh hasil yang sama apabila semuanya tetap dinaikkan kelas tanpa mempertimbangkan perkembangan kompetensi.
"Anak-anak yang malas dan rajin semuanya sama naik kelas. Atau semuanya mendapatkan nilai minimal sehingga mereka akan tetap naik kelas. Ini tidak membentuk karakter mereka, menurut saya," ujar Doni, Selasa (20/10/2026).
Doni menilai, persoalan utama bukan sekadar apakah siswa harus naik kelas atau tinggal kelas. Hal yang lebih penting adalah membangun sistem pendidikan yang mendorong semangat belajar dan memastikan peserta didik mencapai kompetensi yang dibutuhkan.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan kelas perlu dibedakan dari standar kelulusan. Menurutnya, evaluasi pendidikan seharusnya berorientasi pada pencapaian kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas perlu dirancang sebagai bagian dari sistem evaluasi pembelajaran, bukan semata-mata sebagai hukuman bagi siswa yang memperoleh nilai rendah.