BATU BARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti rapat penguatan dan penjelasan pelaksanaan asesmen calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (20/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) bersama jajaran asesor Lapas Labuhan Ruku melalui Zoom Meeting.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dalam rangka mempercepat penanganan permasalahan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca Juga: Kembali ke Tengah Masyarakat, 9 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Resmi Bebas Melalui Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi, pelaksanaan asesmen diharapkan dapat membantu memetakan warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis menjadi pembahasan, di antaranya percepatan pelaksanaan asesmen, pemetaan calon peserta program, penggunaan instrumen asesmen, mekanisme pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta pengawasan dan tindak lanjut oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pembahasan ini menjadi pedoman bagi jajaran pemasyarakatan di tingkat UPT agar proses asesmen dapat berjalan secara terarah, terukur, objektif, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
Keikutsertaan Kasi Binadik dan jajaran asesor diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai mekanisme asesmen, sehingga proses identifikasi, pendataan, dan pengusulan calon peserta program dapat dilaksanakan secara cermat dan akuntabel.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kasi Binadik bersama jajaran asesor dan operator SDP akan melakukan identifikasi serta pemetaan calon peserta program.
Selain itu, pelaksanaan asesmen akan dipastikan sesuai dengan instrumen yang ditetapkan, disertai koordinasi dalam proses pengusulan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
Lapas Labuhan Ruku juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan asesmen serta melaporkan hasil tindak lanjut kepada pimpinan.
Melalui langkah tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi secara optimal, sekaligus mendorong pembinaan warga binaan yang lebih terarah dan mendukung upaya penanganan persoalan overkapasitas di lingkungan pemasyarakatan.* (ad)