PANGKALPINANG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan keterbukaan informasi publik, termasuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta pemenuhan standar layanan informasi.
Rombongan KI Babel disambut Kepala Kantor Perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwiy, bersama jajaran.
Baca Juga: Wagub Sumut Surya Minta Seluruh Instansi Terbuka soal Anggaran dan Program Pembangunan Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat transparansi, mekanisme pelayanan informasi, dan penerapan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan BI Babel.
Rommy menyampaikan bahwa Bank Indonesia telah bersinergi dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam mendukung penerapan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Babel, Ita Rosita, menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi publik.
Lembaga tersebut juga mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi melalui program Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik.
Program Monev KI Babel mencakup berbagai badan publik, mulai dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, hingga pemerintah desa.
Melalui program tersebut, KI Babel mendorong badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui akses informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui informasi yang dikelola badan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam audiensi tersebut, KI Babel turut membahas pembentukan PPID Pelaksana di lingkungan Kantor Perwakilan BI Babel.