JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap dugaan praktik percaloan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah yayasan disebut mengambil keuntungan dari pengelolaan dapur tanpa ikut menyediakan modal, membangun fasilitas, maupun menjalankan kegiatan operasional.
Praktik tersebut menjadi perhatian serius BGN karena dinilai merugikan mitra yang membiayai pembangunan dapur serta berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah.
Baca Juga: BEM UI Kritik Keras 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintahan Gagal, untuk Apa Dievaluasi? Sudah Tak Ada Harapan Sudaryono mengatakan pihaknya tengah melakukan pembenahan untuk menertibkan yayasan yang hanya berperan sebagai perantara dalam memperoleh lokasi atau titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan unit pelayanan yang bertugas menyiapkan dan menyalurkan makanan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis.
Persoalannya, menurut Sudaryono, terdapat yayasan yang menguasai titik pembangunan dapur, tetapi menyerahkan seluruh pembiayaan dan pekerjaan kepada pihak lain.
Setelah dapur beroperasi, yayasan tersebut justru meminta bagian dari pendapatan mitra berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
"Makanya yang saya maksud pembersihan itu adalah yayasan-yayasan calo. Paham kan maksud saya kan? Yayasan calo. Dia dia bikin yayasan banyak, nggak punya duit," kata Sudaryono usai rapat koordinasi program MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Sudaryono menjelaskan, praktik tersebut diduga berawal dari hubungan sejumlah yayasan dengan oknum yang sebelumnya berada di lingkungan BGN.
Melalui hubungan itu, yayasan disebut dapat memperoleh titik pembangunan dapur MBG meskipun tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membangun fasilitas sendiri.
Setelah mendapatkan titik, yayasan mencari pihak lain yang bersedia mengeluarkan modal untuk membangun dan mengoperasikan dapur.
Namun, ketika dapur mulai berjalan dan menghasilkan pendapatan, yayasan meminta bagian sebesar Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap ompreng atau porsi makanan yang disalurkan.