JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Roy Suryo terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski eksepsinya ditolak, Roy Suryo tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan tuduhannya dalam persidangan.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat menjadi alasan untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Anggota majelis hakim Mathilda Chrystina Katarina menjelaskan, pernyataan jaksa mengenai ketidakmampuan Roy membuktikan tuduhannya masih berupa dalil dalam surat dakwaan. Hal itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti.
Baca Juga: Jangan Cuma Hak Angket, PDIP Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Polemik Ijazah Gibran "Pernyataan dalam surat dakwaan bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya tidak boleh dipahami sebagai keadaan yang telah terbukti dan mengikat Majelis Hakim, melainkan sebagai dalil penuntut umum yang masih harus diuji," ujar Mathilda saat membacakan pertimbangan hakim, Senin (19/10/2026).
Menurut Mathilda, Roy Suryo tetap berhak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 434 Ayat (2) KUHP.
Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis membuat surat dakwaan jaksa menjadi cacat materiil atau batal demi hukum. Proses pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa kesempatan Roy Suryo untuk membuktikan tuduhannya tidak mengalihkan kewajiban jaksa dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan," kata Mathilda.
Hakim menyatakan persoalan mengenai benar atau tidaknya tuduhan Roy Suryo harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, putusan sela tersebut belum menentukan kebenaran tuduhan mengenai ijazah Jokowi.
Majelis hakim turut menyoroti alasan kepentingan umum yang dikemukakan Roy Suryo dalam pembelaannya. Menurut hakim, perhatian publik terhadap persoalan ijazah Jokowi tidak serta-merta membuktikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan demi kepentingan umum.
"Apakah pernyataan atau tindakan terdakwa benar dilakukan untuk kepentingan umum harus dinilai berdasarkan tujuan, konteks, cara penyampaian substansi pernyataan, serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan," ujar Mathilda.
Dengan demikian, majelis hakim menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pembenar tersebut kepada proses pemeriksaan pokok perkara.