JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat kerja sama untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan kapasitas wartawan dalam menjaga persatuan bangsa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua Umum PWI Akhmad Munir bersama Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily.
Baca Juga: Hari Ulos Nasional di Medan, Rico Waas Dorong Wastra Lokal Tembus Pasar Internasional Sejumlah pengurus PWI Pusat turut mendampingi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal Haryo Ristamaji, serta Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu.
Kerja sama ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan kepemimpinan dan pelatihan Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Kedua lembaga juga sepakat melakukan pertukaran informasi dan narasumber, menyelenggarakan kegiatan ilmiah, serta mengembangkan bidang kerja sama lain sesuai kebutuhan yang disepakati.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyambut baik pembaruan kerja sama tersebut.
Menurut dia, kolaborasi PWI dan Lemhannas telah berlangsung cukup lama, terutama dalam berbagai program pendidikan dan penguatan wawasan kebangsaan.
"Kami menyambut baik MoU antara PWI dengan Lemhannas. Kerja sama ini adalah pembaruan karena sebelumnya antara PWI dengan Lemhannas sudah terjalin kerja sama yang cukup lama," kata Akhmad Munir usai penandatanganan nota kesepahaman antara PWI dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Ia menjelaskan, anggota PWI di tingkat pusat maupun daerah selama ini telah mengikuti sejumlah program Lemhannas.
Program tersebut mencakup pendidikan wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara dengan durasi tiga hingga enam bulan.
Akhmad Munir menegaskan, kerja sama ini perlu terus dilanjutkan karena ketahanan nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi informasi hingga dinamika geopolitik.