JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap peredaran narkotika berbentuk cair yang diduga diselundupkan menggunakan perangkat vape.
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026). Menurutnya, narkotika cair yang dikemas dalam rokok elektrik sulit dikenali karena memiliki bentuk dan aroma menyerupai produk vape pada umumnya.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Barak Narkoba di Medan Maimun, 10 Orang Diamankan Suyudi menilai penggunaan vape sebagai sarana penyelundupan narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Modus tersebut dikhawatirkan menyulitkan masyarakat dalam membedakan produk rokok elektrik biasa dengan perangkat yang mengandung zat terlarang.
Kapolri Minta Vape Dilarang TotalSuyudi mengatakan peredaran narkotika telah berkembang dari bentuk padat menjadi cair. Dia menyoroti dugaan penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia melalui perangkat rokok elektrik.
Kapolri bahkan menyebut peredaran narkotika tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Atas dasar itu, dia berharap MUI Pusat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan yang mendukung pelarangan penggunaan vape secara menyeluruh.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Suyudi.
Dia juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan vape telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
MUI Akan Bahas Usulan Fatwa VapeMenanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan mendalam.
MUI akan mengkaji bahaya dan potensi penyalahgunaan vape dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).