JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut setelah Nusron dua kali absen dari pemanggilan pemeriksaan.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Korupsi Dana Bencana BNPB Disebut Pelanggaran HAM Berat! Rieke Desak KPK Jerat Hukuman Mati Koruptor Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan permintaan agar Nusron kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya untuk meminta keterangan sebagai saksi.
Pertimbangan jemput paksa yang disampaikan KPK saat ini masih berupa opsi yang sedang dikaji penyidik. Belum ada keputusan resmi bahwa upaya tersebut akan dilakukan terhadap Nusron.
Keterangan Nusron mengenai alasan ketidakhadirannya pada dua jadwal pemeriksaan tersebut tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.* (oz/dh)