JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan itu disampaikan Freddy saat bersaksi dalam sidang perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan sejak kapan Freddy mengenal Jokowi. Freddy mengatakan dirinya mulai mengenal Jokowi pada 2013.
"2013 pertama sekali saya ketemu beliau," kata Freddy saat menjawab pertanyaan JPU.
Baca Juga: Buka Suara Soal Tim Sukses 2012, Andi Azwan Bantah Organisasinya Disuntik Dana Jokowi Jaksa kemudian menanyakan apakah Freddy pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi. Freddy mengaku belum pernah melihat dokumen asli tersebut secara langsung.
"Yang asli saya tidak pernah melihat langsung," ujar Freddy.
Meski belum pernah melihat dokumen asli, Freddy mengatakan Jokowi pernah memperlihatkan hasil pemindaian ijazahnya ketika dia bersama sejumlah relawan Projo berkunjung ke rumah Jokowi di Solo.
Menurut Freddy, Jokowi menjelaskan bahwa dokumen asli ijazahnya sedang berada di Polda Metro Jaya. Karena itu, Jokowi hanya memperlihatkan salinan digital kepada Freddy.
"Tapi pada saat saya datang ke Solo ketemu Pak Jokowi bersama teman-teman Projo, Pak Jokowi mengatakan begini, 'Mas Freddy, kamu kan sering di media tampil, jadi saya ingin menunjukkan ijazah asli saya kepada kamu biar kamu lebih percaya diri. Tapi sayang, ijazah itu sedang di Polda Metro. Oleh karena itu sekarang saya tunjukkan yang scan saja, ya'. Jadi saya hanya melihat yang scan," kata Freddy dalam persidangan.
Freddy menyampaikan bahwa Jokowi menunjukkan dokumen digital tersebut agar dirinya lebih percaya diri ketika berbicara kepada publik mengenai polemik ijazah Jokowi.
Keterangan Freddy tersebut merupakan kesaksiannya di persidangan. Dia menegaskan tidak melihat dokumen ijazah asli secara langsung.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang didakwakan kepada Dokter Tifa.