JAKARTA - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak Gerindra menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mendorong proses pemakzulan melalui DPR.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat berisi permintaan agar Gerindra menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong Fraksi Gerindra di DPR mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Menurut Khozinudin, partai politik memiliki peran penting dalam menentukan sikap fraksinya di parlemen. Ia menilai tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka ajukan dapat berjalan apabila pimpinan partai memberikan arahan kepada anggota fraksi.
Baca Juga: Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran "Hari ini kami datang ke partai politik, karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik. Kami yakin kalau pimpinan partai politik memberikan perintah ke fraksinya yang ada di DPR RI, maka proses pemakzulan Gibran ini bisa bergulir," tutur Khozinudin.
Khozinudin secara khusus meminta Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Fraksi Gerindra di DPR untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
"Dan kami tegaskan melalui surat kami, kami sudah minta juga ke pimpinan Partai Gerindra, Ketua Umumnya Bapak Prabowo Subianto, agar apa? Agar memerintahkan fraksi di DPR RI, Fraksi Gerindra tentunya, untuk mengaktivasi HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," ungkapnya.
Ia menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan etika, moral, dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian lembaga politik dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Khozinudin berpendapat terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyebut persoalan itu sebagai cacat konstitusional dan mendesak agar DPR menggunakan kewenangannya untuk membahas tuntutan tersebut.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan tim advokasi. Desakan mereka tidak berarti DPR telah memutuskan untuk memulai proses pemakzulan ataupun menyatakan Gibran melanggar konstitusi.
Khozinudin mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi komoditas politik. Ia juga meminta masyarakat memperhatikan sikap partai-partai politik terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
Menurutnya, partai yang menindaklanjuti aspirasi tersebut dapat dinilai memperjuangkan tuntutan mereka, sedangkan sikap partai lain akan menjadi bagian dari penilaian publik.
"Namun bagi partai-partai yang mengakomodir, menindaklanjuti, tentu saja ini bisa dipertimbangkan sebagai partai yang memang pro terhadap rakyat, yang memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat," pungkasnya.