JAKARTA - Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan kembali menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai integritas aparat serta efektivitas pengawasan internal di institusi penegak hukum. Padahal, aparat memiliki kewenangan untuk memastikan hukum berjalan dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Sejumlah perkara yang mencuat dalam periode tersebut antara lain dugaan pemerasan oleh mantan pejabat kejaksaan, penyalahgunaan akses informasi perkara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan penerimaan imbalan oleh anggota kepolisian, serta perkara suap yang menyeret sejumlah hakim.
Baca Juga: Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran Sejumlah Kasus Libatkan Aparat Penegak HukumSalah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar. Menurut dakwaan, uang itu diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Jaksa menduga permintaan tersebut dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan, dan pihak yang didakwa berhak membela diri sesuai ketentuan hukum.
Perkara lain berkaitan dengan Setya Budi Dias Oktavianto di lingkungan KPK. KPK mengungkapkan dugaan pemberian informasi mengenai penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi tersebut diduga digunakan untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan meminta uang terkait pengurusan perkara. KPK menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, sementara uang yang disebut telah diserahkan dalam pertemuan lanjutan mencapai Rp 1,2 miliar.
KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari Lilik kepada Setya dalam sejumlah peristiwa lain.Dari lingkungan kepolisian, nama Ipda Yayat Sudrajat turut muncul dalam pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi. Anggota Intelkam Polsek Cimanggis itu diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima imbalan hingga sekitar Rp 16 miliar.
KPK juga menelusuri dugaan kepemilikan sejumlah rumah mewah yang tersebar di berbagai wilayah. Pada September 2026, penyidik menggeledah rumah yang diduga milik Yayat di kawasan Cibubur dan Depok untuk mencari dokumen serta barang bukti elektronik.
Dalam perkembangan yang disebutkan dalam sumber, penyidikan lanjutan masih berjalan dan KPK belum menetapkan tersangka baru terkait pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, pada April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Keempatnya diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara tersebut.