JAKARTA - Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, kondisi tertentu, serta risiko bencana yang berpotensi berdampak luas. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: Adik Kepala Lembaga Ditahan KPK, BNPB Buka Suara: Kami Hormati Proses Hukum "Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK menjaring 14 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Bima disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Gabriel menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Richard disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DSP. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB?Mengacu pada ketentuan yang dikutip dari laman resmi BNPB, DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam penanganan keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.
Penggunaan DSP antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
Karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, pengelolaan dan penggunaannya memerlukan pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Anggaran DSP BNPB Tahun 2021Berdasarkan Laporan Kinerja BNPB Tahun 2021 yang dirujuk dalam sumber, pagu anggaran BNPB pada tahun tersebut mencapai Rp 7,22 triliun.