JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan membenarkan jadwal persidangan tersebut. Agenda pemeriksaan saksi tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
"Iya. (Sidang) terjadwal pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Immanuel saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran Sidang kali ini merupakan lanjutan dari persidangan pada Kamis (8/10/2026). Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres.
Pada persidangan lanjutan, jaksa berencana menghadirkan tiga saksi, yaitu Ade Dermawan Dipakusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan.
Sidang Sebelumnya Diwarnai Perdebatan
Persidangan sebelumnya sempat diwarnai perdebatan antara tim penasihat hukum Dokter Tifa dan JPU. Perdebatan terjadi terkait pemeriksaan saksi, termasuk keberatan pihak pembela terhadap pertanyaan yang disebut beberapa kali dipotong jaksa.
Seusai menjalani persidangan selama sekitar 11 jam pada 8 Oktober 2026, Dokter Tifa mengaku keberatan dengan jalannya pemeriksaan. Dia menilai pemotongan pertanyaan membuat pihaknya kesulitan menggali substansi perkara.
"Karena kita ini kalau bertanya kepada saksi selalu dipotong oleh jaksa, sehingga kita tidak bisa masuk kepada substansi," ujar Tifa.
Tifa juga menyinggung prinsip equality of arms atau kesetaraan para pihak dalam persidangan. Menurutnya, pihak penasihat hukum seharusnya memperoleh kesempatan yang seimbang dengan jaksa dalam memeriksa saksi.
Atas keberatan tersebut, Tifa menyatakan akan melaporkan jalannya persidangan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR, Badan Pengawasan (Bawas), dan Ketua PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir di PersidanganSelain mempersoalkan jalannya pemeriksaan saksi, Dokter Tifa juga meminta Jokowi hadir langsung dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Jokowi diperlukan karena mantan presiden tersebut disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini.