MEDAN – Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 2026.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut mencatat delapan kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG hingga Oktober 2026, naik dibandingkan dua kejadian pada 2025.
Menyikapi peningkatan tersebut, Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi kinerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Sumut-Aceh, terutama dalam mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan MBG.
Baca Juga: Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Yaspetia Minta Kopertais Perjelas Legalitas Kampus dan Ijazah Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan secara sistematis, efektif, dan berkala.
Selain itu, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan seluruh dapur menerapkan standar keamanan pangan dengan benar.
"Evaluasi ini menurut saya penting untuk dilakukan guna memastikan pengawasan terhadap SPPG berjalan sistematis, efektif dan berkala. Kemudian juga untuk melihat apakah standar keamanan pangan sudah diterapkan dengan baik dan benar di seluruh dapur," kata Herdensi, Rabu (14/10/2026).
Delapan kejadian keracunan tersebut tersebar di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Kota Medan, dan Kabupaten Karo.
Herdensi menilai kejadian berulang ini memprihatinkan.
Sebab, sebagian besar SPPG yang terlibat disebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, sertifikasi dan pelatihan bagi pekerja semestinya mendukung penerapan standar kebersihan serta keamanan pangan, mulai dari pengolahan hingga penyajian makanan.
Menurut Herdensi, berulangnya kasus keracunan mengindikasikan adanya persoalan dalam kepatuhan pengelola dapur.
Persoalan itu dapat berkaitan dengan pemilihan bahan baku, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada siswa.