MEDAN – Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kembali mencuat.
Persoalan tersebut mencakup status kepemimpinan kampus, penguasaan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, hingga keabsahan data dosen dan mahasiswa.
Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, M.Pd.I., mendesak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah IX memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas dan kepemimpinan kampus yang kini dipersoalkan.
Baca Juga: Medan Alami Penurunan Muka Tanah 33 Milimeter per Tahun, Ini Hasil Penelitian Internasional Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi berdampak pada mahasiswa, dosen, serta lulusan.
Didampingi alumni STAI Al-Hikmah Medan, HM Mursal Harahap, S.H., Asrul menyampaikan desakan itu di Medan, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menunjukkan surat bernomor 61/STAIA/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kopertais Wilayah IX, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.
Dalam surat tersebut, Asrul meminta penjelasan mengenai keabsahan kegiatan perkuliahan, pihak yang diakui sebagai ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta dasar penerbitan surat keputusan (SK) bagi dosen yang mengajar.
Ia turut mempertanyakan izin yang digunakan untuk kepentingan akreditasi, alamat yang tercatat dalam pangkalan data perguruan tinggi, lokasi kampus yang diakui Kopertais, keterlibatan pihak Kopertais dalam pelaksanaan wisuda, serta jumlah mahasiswa aktif dan lulusan.
Asrul menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan SK Yayasan Nomor 055/Yaspetia/SK/2024 dan dilantik pada 1 Juli 2024.
Menurut dia, setelah pengangkatan tersebut, kegiatan akademik tetap berjalan.
Kegiatan itu meliputi proses pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja lapangan (KKL), sidang skripsi, hingga munaqasah.
Ia menyebut pihaknya telah melaksanakan wisuda terhadap 103 orang.