MEDAN – Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengenai maraknya kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan di ruang digital, mulai dari penipuan daring hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam diskusi itu, sejumlah persoalan menjadi perhatian, antara lain penipuan daring atau scam, praktik judi online, investasi dan trading bodong, serta dugaan pelanggaran hukum melalui media sosial, khususnya TikTok.
Baca Juga: Kapolda Sumut Gandeng PWNU Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan Dhani menilai perkembangan teknologi digital seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti mempermudah komunikasi, memperluas akses informasi, dan meningkatkan produktivitas.
Namun, ruang digital juga dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi menyesatkan, mencatut identitas orang lain, hingga membangun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
"Persoalan kejahatan digital hari ini harus menjadi perhatian bersama. Mulai dari penipuan berkedok investasi dan trading, maraknya judi online, hingga penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kita perlu mencari win-win solution agar masyarakat terlindungi, tetapi kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dihormati sesuai ketentuan hukum," ujar Dhani Lubis.
Dhani juga menyoroti kebiasaan sejumlah akun media sosial yang memviralkan suatu persoalan tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Menurut dia, penyebaran informasi tanpa pemeriksaan fakta berpotensi membentuk opini publik secara sepihak, merusak reputasi seseorang, serta menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Karena itu, ia menilai penanganan dugaan kejahatan digital harus dilakukan secara profesional dan adil.
Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya karena tekanan atau ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut Dhani, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Dengan begitu, upaya memberantas kejahatan digital tidak mengabaikan hak-hak warga negara.