JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen untuk menelusuri latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Refly menilai penelusuran tersebut perlu dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai riwayat pendidikan Gibran, terlepas dari putusan MK atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
"Menurut saya, kita penting loh membentuk yang namanya independent fact finding team untuk melihat latar belakang pendidikan Wapres ini," ujar Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?" yang tayang di TV Nasional pada Selasa (13/10/2026) malam.
Baca Juga: Survei CELIOS Sebut 75 Persen Warga Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Gibran Respons Begini Dalam kesempatan tersebut, Refly juga menyampaikan bahwa dirinya pernah memperoleh informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran dari seseorang bernama Luke Susilo.
Menurut Refly, informasi yang pernah diterimanya itu menyebut Gibran diduga tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia.
"Saya harus mengatakan ada informasi itu, Luke Susilo, saya pernah interview dia, dia katanya pernah mendapatkan informasi misalnya Gibran itu sebenarnya tidak lulus SMP di Indonesia juga," tuturnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Refly berdasarkan informasi yang disebut pernah diterimanya. Dalam pemberitaan tersebut, belum terdapat keterangan maupun bukti independen yang mengonfirmasi klaim mengenai kelulusan SMP Gibran.
Refly kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan pertimbangan MK dalam perkara gugatan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya mengenai bukti kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Refly menilai pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian. Ia menyoroti tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut Refly, dokumen pendidikan yang dipersoalkan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
Ia juga menyinggung dokumen dari UTS Insearch di Sydney, Australia. Refly berpendapat daftar kehadiran dan transkrip nilai perlu dibedakan dari dokumen yang secara khusus menunjukkan kelulusan pendidikan.
Meski demikian, pandangan Refly tersebut merupakan interpretasinya terhadap persoalan pendidikan Gibran dan putusan MK.