ACEH BESAR – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Aceh, Kombes Pol. Ricky Purnama Kertapati, meninjau pelaksanaan tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun Anggaran 2026.
Peninjauan berlangsung di SMA Negeri 1 Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 13 Oktober 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan seleksi berjalan tertib dan lancar.
Baca Juga: Serangan Balik! Relawan Gibran Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Soal Payment Gateway Ricky juga memantau secara langsung pelaksanaan tes yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi peserta PAG.
Tes psikologi CAT merupakan bagian dari seleksi untuk menilai aspek psikologis peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan ini diharapkan mendukung proses seleksi yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Karo SDM Polda Aceh memantau jalannya ujian sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Pelaksanaan seleksi diharapkan berlangsung secara objektif dan akuntabel, sehingga setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan seleksi PAG merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui proses yang profesional dan berintegritas.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti setiap tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi kejujuran, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Polda Aceh berkomitmen mendukung pelaksanaan seleksi yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas personel Polri. Melalui proses yang berintegritas, diharapkan lahir personel yang kompeten, berkarakter, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Joko.
Melalui seleksi PAG Tahun Anggaran 2026, Polda Aceh berharap proses pengembangan karier personel Polri dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.* (ad)