JAKARTA - Komisi X DPR RI sepakat mendorong pengaturan mekanisme penyetaraan ijazah dan hasil pendidikan luar negeri masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini muncul di tengah polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan Indonesia masih menghadapi persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan, khususnya dalam pengakuan hasil akademik lulusan luar negeri.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.
Baca Juga: Serangan Balik! Relawan Gibran Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Soal Payment Gateway "Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," kata Lalu, Senin (12/10/2026).
Lalu menjelaskan, selama ini pemerintah menggunakan regulasi internal, seperti peraturan menteri maupun keputusan menteri, untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri agar dapat diakui di Indonesia.
Namun, menurut dia, ketentuan yang ada belum cukup memberikan kepastian hukum, terutama mengenai standar konversi nilai dan mekanisme pembuktian kesetaraan pendidikan.
Akibatnya, proses pengakuan pendidikan luar negeri berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran hingga berujung pada gugatan hukum.
"Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR sepakat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem administrasi pendidikan nasional. Pengaturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri akan diusulkan masuk ke dalam draf revisi UU Sisdiknas.
"Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," kata Lalu.
Dorongan pengaturan tersebut mencuat setelah persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.