BEKASI — Ketua Umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi setelah mengurus perpanjangan paspor pada Senin, 12 Oktober 2026.
Ia mengaku hanya menunggu sekitar 30 menit sebelum menjalani pengambilan foto untuk proses perpanjangan paspor.
Menurut Yoga, pelayanan di kantor imigrasi yang berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 100, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, berlangsung cepat dan nyaman.
Baca Juga: Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya pengelolaan alur pelayanan yang efisien agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen perjalanan.
"Proses pembuatannya berlangsung singkat. Hanya menunggu 30 menit, saya langsung foto untuk perpanjangan paspor," kata Yoga.
Ia menilai waktu tunggu yang singkat dapat membantu masyarakat menghemat waktu, terutama bagi mereka yang harus membagi waktu antara mengurus dokumen administrasi dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain kecepatan pelayanan di kantor, Yoga menyoroti kemudahan sistem pendaftaran daring.
Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memilih kantor imigrasi dan menentukan jadwal kedatangan berdasarkan pilihan yang tersedia.
Menurut dia, mekanisme ini membantu masyarakat menyesuaikan waktu pengurusan paspor dengan kegiatan masing-masing.
Penjadwalan juga dapat membuat kedatangan pemohon lebih teratur sehingga proses pelayanan berlangsung lebih nyaman.
Yoga juga memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi bernama Uli yang melayaninya di loket 12.
Ia menilai sikap petugas dalam memberikan pelayanan menjadi bagian penting dari pengalaman masyarakat saat berurusan dengan instansi pemerintah.