MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 12-18 Oktober 2026. Layanan ini tersedia di lima titik di Kota Medan dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Informasi jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Senin (12/10/2026). Masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan.
Sementara itu, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Pemohon disarankan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Baca Juga: Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Medan selama periode 12-18 Oktober 2026:
- Komplek MMTC. Khusus Sabtu, layanan berada di Plaza Medan Fair.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Iskandar Muda.
- Depan CIMB, Lapangan Merdeka. Khusus Minggu, layanan berada di Lapangan Merdeka.
- Komplek Asia Mega Mas. Khusus Sabtu, layanan berpindah ke depan CIMB, Lapangan Merdeka.
- Komplek Citra Garden, Padang Bulan. Khusus Sabtu, layanan berada di Plaza Millenium.
Jadwal dan lokasi tersebut berlaku selama 12-18 Oktober 2026. Masyarakat perlu memantau pengumuman terbaru dari Satlantas Polrestabes Medan karena lokasi layanan dapat berubah pada periode berikutnya.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP.